STRATEGI
Dalam upaya meningkatkan Kualitas serta kuantitas dalam bidang pemeberdayaan masyarakat di desa Cipeundeuy LPMD Desa Cipeundeuy memiliki konsep kebijakan pembangunan yang menitik beratkan pada Pengembangan Kemandirian masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya, melalui pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang antara lain :
- Bidang Ekonomi
- Bidang Sosial Budaya
- Bidang Politik
- Bidang Lingkungan Hidup
Dengan didasari kebijakan tersebut LPMD Desa Cipeundeuy berusaha mengembangkan pembangunan / pemberdayaan di Desa Cipeundeuy yang mengacu pada arah kebijakan tersebut dengan menggunakan strategi pembangunan sebagai berikut :
a. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (Basic Needs Approach)
b. Pengembangan aspirasi dan partisipasi masyarakat ( Bottom up Apporach)
c. Pengorganisasian dan pelembagaan masyarakat ( Comunity Institutional Approach )
d. Pemberdayaan masyarakat perdesaan (Urban Community Approch)
e. Berpihak pada pengembangan ekonomi masyarakat ( Prosperity Approach)
f. Pendekatan lintas sektor dan program ( Cross Sektoral and Program Approach ).
g. Mendayagunakan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat (Approciate teknologi Approach)
Dengan demikian, pokus pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Cipeundeuy mencakupi 4 aspek utama yakni :
Pemberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi yang memiliki makna meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang tercermin dari peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat dalam aspek sosial budaya, yang memiliki makna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam seluruh bidang sosial budaya, yakni penguatan apresiasi masyarakat terhadap nilai-nilai sosial budaya termasuk nilai-nilai sosial budaya lokal, peningkatan tarap pendidikan, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan pemberdayaan perempuan, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan anak dan remaja, serta aspek terkait lainnya.
- Pemberdayaan masyarakat dalam aspek politik, yang memiliki makna penguatan pemahaman masyarakat tentang hakikat demokrasi dalam seluruh proses penyelenggaraan Negara, serta menciptakan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penetapan kebijakan publik, baik proses penetapan kebijakan publik dalam lingkup kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
- Pemberdayaan Masyarakat dalam aspek lingkungan hidup, yang memiliki makna meningkatkan akses masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup agar dapat didayagunakan secara berkelanjutan.